Upgrade to Pro — share decks privately, control downloads, hide ads and more …

All You Need is Blockchain

All You Need is Blockchain

Kartu Keluarga in Indonesia used as metaphor example of blockchain understanding for its simplicity and familiarity to Indonesian. Presented on May 2, 2018 at STEI Tazkia, Indonesia.

Imanzah Nurhidayat

May 02, 2018
Tweet

More Decks by Imanzah Nurhidayat

Other Decks in Technology

Transcript

  1. Photo by bady qb on Unsplash ALL YOU NEED IS

    BLOCKCHAIN Imanzah Nurhidayat Cofounder CoreChain
  2. Imanzah Nurhidayat (Cofounder & CIO) FEUI 1996 - Accounting //

    Marketing MM in e-Business from Binus Business School (2002) Twitter @meetiboy ➤ x/ Senior Innovation Consultant at Zurich Innovation Center ➤ x/ Copartner MakeDoNia Makerspace//Innovation Hub ➤ x/ COO at Mastel Academy
  3. “Apakah usaha mewujudkan tatamasjarakat orde baru sudah berhasil? Djawabnya belum.

    Kalau belum, tidaklah logis apabila strategi daripada tatakehidupan politik kita tetaplah strategi orde baru versus orde lama? Djawabnja ja. Djawaban jang jelas itu sebabnja ialah karena kita melihat gedjala bahwa dalam praktek kehidupan politik, makin hari strategi orde baru versus orde lama ini tampak semakin dikaburkan…Semakin santer misalnja dikemukakan adanja masalah Islam dan Pantjasila, masalah ABRI dan Non ABRI. Kalau permasalahan seperti itu diterus2kan maka jang kita dapat ialah perpetjahan dikalangan kita. Kalau ini terdjadi, jang senang adalah pki malam dan orla. (“Strategi Dasar Orde Baru”, Kompas, Jumat, 14 April 1967) https://www.academia.edu/14692306/Orde_Baru_Kartu_Keluarga_dan_Pembentukan_Keluarga_Indonesia
  4. “ …maka dapat diberikan kartu penduduk bentuk baru pada setiap

    penduduk jang sudah berusia 15 tahun dan tinggal menetap di Djakarta… Kepada setiap kepala keluarga diwadjibkan mengisi kartu keluarga dalam tiga rangkap, jaitu sehelai dipegang oleh kepala keluarga jang bersangkutan, sehelai disimpan di Ketua RT dan sehelai disimpan di kantor kelurahan.” (“Kartu Penduduk Baru Utk Ibukota”, Kompas, 16 April 1968) https://www.academia.edu/14692306/Orde_Baru_Kartu_Keluarga_dan_Pembentukan_Keluarga_Indonesia
  5. “Gubernur/KDH Djakarta Raya Mayjen KKO Ali Sadikin menerangkan bahwa untuk

    memperoleh kartu penduduk harus setahu tanggung jawab seorang kepala keluarga dan Kepala RT, yang kemudian barulah seorang lurah diperbolehkan untuk memberikan Kartu Penduduk yang diminta itu. “Prosedur itu perlu dilaksanakan mengingat belakangan ini sering terdapat penjalah gunaan kartu penduduk jang mereka peroleh dengan tjara jang tidak melalui prosedure seperti pernah dilakukan ex Brigdjen Supardjo” (“Prosedur baru untuk Peroleh Kartu Penduduk”, Kompas, 27 Januari 1967) https://www.academia.edu/14692306/Orde_Baru_Kartu_Keluarga_dan_Pembentukan_Keluarga_Indonesia